You are here:

Search

Customer Suport [24 jam ]

Testimonial

In order to view this object you need Flash Player 9+ support!

Get Adobe Flash player

Powered by RS Web Solutions

Banner

Visitor Maps

Site Statistic

Content View Hits : 3864879

Who,s Online

We have 72 guests online
APA ITU MUBAHALAH ?
Thursday, 25 September 2014 14:48

Dasar hukum Islam soal mubahalah ini salah satunya terdapat dalam Alquran surat Ali Imran ayat 61. Berikut arti dari ayat tersebut:

“Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali ‘Imran [3]: 61).

Menurut para ulama, ayat ini erat dengan kisah 60 orang utusan dari suku Najran yang beragama Nasrani mendatangi Rasulullah. Ketua dari suku itu melakukan debat panjang dengan Rasulullah terkait tentang ketuhanan, kenabian dan Nabi Isa. Dalil-dalil Illahi yang diajukan Nabi selalu ditentang sehingga Nabi kemudian mengajak dilakukan mubahalah sesuai dengan perintah Allah SWT. Kaum Nasrani menolak ajakan itu.

Mubahalah baru dibolehkan dalam perkara yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama muslim sebaiknya dihindari. Dalam bermubahalah, para ulama memberi syarat sebagai berikut :

1. Ikhlas karena Allah;

2. Tujuan mubahalah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas;

3. Mubahalah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;

4. Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, namun ia masih inkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;

5. Mubahalah harus terkait dengan perkara yang sangat penting dalam urusan agama, seperti ketika lawan meragukan keberadaan Tuhan, inkar dengan Nabi Muhammad, inkar dengan hari kiamat dan lain sebagainya;

6. Diyakini bahwa mubahalah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;

7. Tidak diperkenankan melakukan mubahalah pada perkara furuiyyah (cabang) atau perkara ijtihadiyah. (Sumber: almuflihun.com).

Share