Search
Testimonial
Visitor Maps
Site Statistic
Content View Hits : 3864870Who,s Online
We have 63 guests onlineHakim Cantik Vica Dituduh Berselingkuh Dengan 5 Pria |
Thursday, 07 November 2013 11:43 |
Prahara rumah tangga Vica Natalia (41), hakim cantik dari Pengadilan Negeri Jombang, berujung kepada pemecatan. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2013), memutuskan Vica bersalah melanggar kode etik hakim sehingga diberhentikan dengan hormat namun masih mendapatkan hak pensiun. Pada awal 2013, Vica dilaporkan oleh suaminya telah melakukan perselingkuhan dan perzinahan, padahal mereka masih terikat status sebagai suami-istri. Proses perceraian masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. HR diketahui merupakan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Depkumham) Jakarta. Dalam laporannya, HR menuding Vica tidak saja berselingkuh dengan satu orang, melainkan dengan beberapa orang berbeda. Di antarnya bersama PG asal Surabaya, FS warga asal Bandung, GA asal Sulawesi Tengah, SS asal Surabaya, dan Ag. Di antara profesi yang disandang laki-laki itu adalah hakim, Kapolres, pengusaha, dan keluarga sendiri. Laporan suami Vika melayang ke banyak lembaga, seperti ke PN Jombang, Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, dan Komisi Yudisial. Setelah melakukan pemeriksaan, termasuk memanggil sejumlah saksi, Majelis Kehormatan Hakim akhirnya menyidangkan Vica dengan putusan pemecatan. Sidang MKH berlangsung tertutup. Majelis diketuai hakim agung Suwardi, dibantu hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul, serta empat komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus. "Majelis menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman dispilin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH, Suwardi. Vica dinyatakan terbukti beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di rumahnya di malam hari, padahal dia tinggal sendiri. Vica diketahui pergi ke Bali di hari kerja tanpa izin Ketua PN Jombang. Juga didapatkan bukti Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut. Bukti lain, foto Vica bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dalam pose yang tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang sudah berkeluarga. Komisioner KY, Taufiqurrahman, seusai sidang mengungkapkan, Vica mengajukan sejumlah pembelaan terkait dugaan perselingkuhannya. "Beberapa bukti yang diajukan Majelis disangkal. Beberapa foto yang ditunjukkan, dia bilang itu bersama teman-temannya," katanya. Selain itu, ada juga alasan kemanusiaan seperti anaknya yang masih kecil. Vica dalam beberapa kesempatan membantah tudingan suaminya, HR. Ia bahkan mengadu ke Komnas Perempuan, dan melaporkan HR ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. |