Search
Testimonial
Visitor Maps
Site Statistic
Content View Hits : 3864857Who,s Online
We have 50 guests onlineSial, Ditabrak Mobil Polisi Malah Jadi Tersangka |
Thursday, 07 November 2013 09:42 |
Putri Sahara (15) yang menderita remuk di bagian tulang panggul, patah tulang kaki kiri dan kantong kemih bocor setelah ditabrak oleh seorang anggota polisi, Briptu Haikal, kini justru dijadikan tersangka Kejadiannya sekitar satu tahun lalu tepatnya 4 November 2012 di desa Lambung, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu korban sedang jalan-jalan sore di Aceh. Saat korban hendak balik arah, secara tiba-tiba melaju kencang sebuah mobil dinas polisi yang dikendarai Briptu Haikal menabrak korban. Sehingga korban terpelanting jauh dan motor terpental sampai 30 meter dari lokasi kejadian. Gara-gara itu, Putri harus menjalani berbagai macam operasi dengan biaya yang tidak sedikit. Briptu Haikal yang awalnya mau menanggung separuh total pengobatan Putri pun hanya memberikan Rp 4 juta dari total Rp 30 juta yang habis untuk pengobatan selama ini. Terlebih lagi, keluarga korban saat ini membutuhkan uang sebesar Rp 120 juta untuk biaya operasi Putri di Malaysia. Ironisnya Putri yang kini tak bisa sekolah bahkan berjalan pun membutuhkan tongkat itu dijadikan tersangka oleh Polresta Banda Aceh. Ia sudah dua kali mendapatkan panggilan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh, yaitu pada 19 Juni 2013 dan 07 Oktober 2013 lalu.
Kronologi Versi Polisi Polisi mengklarifikasi pernyataan Putri Shahara, pelajar di Aceh yang ditabrak hingga kakinya patah kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasatlantas Polresta Banda Aceh, AKP Andi Kirana, menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya hingga Putri dinyatakan terbukti bersalah. Menurut Andi, dalam pemeriksaan Briptu Muhammad Haikal menjelaskan, saat kejadian Putri tengah membonceng temannya menggunakan sepeda motor Suzuki Nex BL 3029 LAK. Motor itu milik rekannya yang dibonceng. Saat yang bersamaan, Haikal melintas menggunakan mobil patroli polisi dengan nomor 112-29. Posisi mobil Haikal tepat di belakang Putri. "Waktu lihat mobil patroli, Putri langsung mutar, di situlah kaki kiri Putri tersenggol bak belakang mobil," terang Andi Kirana. Andi membantah saat itu anak buahnya mengemudi dengan kecepatan tinggi. Dari pengakuan Haikal padanya, kecepatan mobil hanya 50 km/jam. "Kecepatan normal," tambahnya. Melihat Putri terjatuh, Haikal yang sudah berada di posisi depan lantas menghentikan mobil dan turun membantu Putri. "Setelah itu langsung berhenti sekitar 5 meter ke depan dan membantu Putri, langsung dibawa rumah sakit Permata Hati tidak jauh dari TKP," jelas Andi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Haikal, Andi lantas membantah tegas pernyataan Putri yang menyebut mobil melaju kencang hingga membuatnya celaka dan terpelanting jauh. |