Search
Testimonial
Visitor Maps
Site Statistic
Content View Hits : 3865079Who,s Online
We have 75 guests onlineDAFTAR HAKIM PLAYBOY DENGAN SKANDAL CINTA PERADILAN |
Tuesday, 14 May 2013 11:18 |
Pengadilan etik segera menyidangkan hakim yang bertugas di Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AS di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). AS segera disidangkan karena terlibat percintaan dengan empat orang dan dinilai merendahkan harkat dan wibawa hakim. Dalam catatan detikcom, Selasa (15/5/2013), hakim AS mulai terlibat affair usai perkawinan pertamanya kandas. Setelah itu, dia mulai menjadi petualang cinta. Tidak hanya seorang wanita yang diselingkuhinya, sedikitnya ada empat orang yang menjadi pasangan selingkuhnya. Di antara pasangan selingkuhnya, perempuan yang tengah dia adili dalam kasus perceraian. Hakim mata keranjang ini juga menyelingkuhi pegawai di pengadilan tempatnya bekerja. Sementara dua orang perempuan lain tidak diketahui asal usulnya. "Surat dari MA soal MKH tersebut sampai ke KY hari ini dan menyetujui menggelar MKH," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh. Hingga pagi ini, pejabat resmi MA belum ada yang bisa dimintai pernyatan soal usulan pemecatan hakim AS. Hakim AS bukan hakim pertama yang terantuk pengadilan etik. Berikut deretan hakim yang menjalani pengadilan etik karena cinta terlarang: ![]() 1. Adria Dwi Afanti Hakim Adria Dwi Afanti lolos dari lobang jarum. Usulan pemecatan terkait perselingkuhan Adria dengan seorang polisi ditolak Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan hukumannya diturunkan menjadi skorsing 2 tahun. Dalam sidang MKH pada 14 Fabruari 2012, Adria terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi hukuman disiplin non palu selama 2 tahun sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Medan. Selama dua tahun itu, dia dibebaskan dari tugas mengadili perkara. Hukuman lebih ringan karena MKH mempertimbangkan Adria adalah hakim yang masih muda dan sudah tidak berhubungan dengan pria yang dia selingkuhi. Perselingkuhan tersebut terjadi saat ADA masih bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah. Selama persidangan, Adria tampak tenang. Perempuan berambut sebahu tersebut seksama mendengarkan pembacaan putusan. Usai pembacaan keputusan tersebut, Adria enggan memberikan banyak komentar. Dia buru-buru meninggalkan kompleks MA.
2. Dainuri Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh, Dainuri dipecat pada 22 November 2011 karena terlibat perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara. Akibatnya, hakim ini diberhentikan dengan hormat. Di depan MKH, Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh Dainuri. Namun, pemecatan Dainuri menyisakan masalah. Sebab berdasarkan berkas putusan, Dainuri masih mengadili dan duduk menjadi majelis hakim meski telah dipecat. Seperti di perkara gugat-cerai dengan nomor 15/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang diketok pada 26 Juni 2012. Dainuri juga mengadili perkara 06/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang putusannya diketok pada 14 Februari 2012. Tidak hanya itu, Dainuri juga memutus perkara 09/Pdt.G/2012/MSy-TTN tentang Isbat Nikah dalam putusan diketok 21 Februari 2012.
3. Endratno Rajamai Hakim Pengadilan Negeri Serui, Endratno Rajamai, memanfaatkan perasaan cinta Dewi Parasita. Endratno pun memeras Dewi sebanyak 66 kali dengan total nilai Rp 80 juta-an. Atas kasus ini, pada 23 Februari 2010 Endratno diganjar hukuman skorsing 2 tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Dalam sidang kali ini, Endratno membawa keluarganya untuk bersaksi yaitu bapak angkat, Edi Rajamai, ibu angkat Nur Aini dan saudara angkat, Rusmiati Anggraini. Mereka bersaksi jika Endratno merupakan tulang punggung keluarga dan berkelakuan baik. "Saya menerima putusan ini," komentar singkat Endratno usai sidang.
4. M Nasir Qamarullah Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan M Nasir Qamarullah dipecat pada 26 April 2010 setelah mengaku mengawini 3 perempuan sekaligus. Mesti dipecat dengan tidak hormat, tapi Nasir mengaku tak menyesal. Menurut Nasir, ini masalah perbedaan interpretasi antara dirinya dengan majelis kehormatan lain MA. "Apapun itu, saya berkeyakinan jika poligami itu boleh oleh agama saya. Dan nikah siri, juga sah menurut agama yang saya anut," ujar Nasir tenang usai sidang kepada wartawan.
|