You are here:

Search

Customer Suport [24 jam ]

Testimonial

In order to view this object you need Flash Player 9+ support!

Get Adobe Flash player

Powered by RS Web Solutions

Banner

Visitor Maps

Site Statistic

Content View Hits : 3865037

Who,s Online

We have 43 guests online
DI TANGERANG, SISWI SMK GUGURKAN KANDUNGAN DI TOILET SEKOLAH
Wednesday, 13 March 2013 11:36

Siswi SMK Gugurkan Kandungan di Toilet Sekolah, Pacarnya Diringkus - Pihak Kepolisian telah menetapkan Deni (19) sebagai tersangka terkait kasus penemuan mayat bayi di kamar mandi SMK Ruhul Bayan Cisauk pada Selasa (5/3/2013) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Iya Deni jadi tersangka sejak Sabtu (9/3/2013), sekarang masih diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, Minggu (10/3/2013).

Ia menjelaskan, Deni merupakan teman dekat SI (17) siswi kelas 3 SMK Ruhul Bayan Cisauk. SI adalah orang yang menggugurkan kandungannya di toilet sekolah. "Dia takut ketahuan hamil sama keluarganya sehingga memilih digugurkan," kata dia.SI telah melakukan hubungan intim beberapa kali dengan Deni yang sudah berteman selama 2 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga menjelaskan, peristiwa penemuan itu membuat gempar seluruh sekolah, sehingga pihak sekolah melaporkan ke Polsek Cisauk. SI pun dibawa ke RSUD Tangerang karena kondisi yang lemah saat menggugurkan kandungannya. "Akhirnya, penyidik langsung menuangkan peristiwa dalam laporan polisi model A sangkaan pasal 341 KUHP terhadap terlapor SI.

Kemudian, polisi melakukan olah TKP, memeriksa 5 saksi dan autopsi bayi ternyata baru 6 bulan perkiraannya," tuturnya. Dari pemeriksaan, diketahui niat untuk menggugurkan kandungan ini muncul sekitar November 2012 setelah SI dengan bantuan Deni melakukan pengecekan kehamilan menggunakan testpack dan hasil positif. SI sudah meminta pertanggungjawaban kepada Deni, namun pemuda tersebut menyuruh SI untuk menggugurkan kandungannya.

Sementara itu menurut Kanit PPA Polresta Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu mengungkapkan prosesi pengguguran kandungan tersebut dilaksanakan oleh SI dengan cara minum Bodrex dan Mixagrip yang kapasitasnya lebih, minum jus nanas muda dan terakhir meminta bantuan seorang dukun di Bogor untuk memberi ramuan yang dapat menggugurkan kandungan.

"Pada tanggal 5 Maret 2012 SI dan Deni menemui dukun itu, dan di sana SI diberikan ramuan yang berasal dari ramuan daun-daunan dengan imbalan Rp500 ribu," kata Rolando. Atas perbuatannya, Deni dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak karena telah melakukan hubungan intim dalam kondisi sadar si SI masih di bawah umur.

Share