Akibat mengunggah foto mantan pacar dalam pose telanjang ke jejaring sosial Facebook dan juga memeras uang, Alif (23), warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, kota Depok, diringkus polisi.
Tersangka saat ditemui diruang pemeriksaan Polda Banten mengaku melakukan perbuatannya itu karena sakit hati pacarnya menolak saat diajak berhubungan intim.
"Sakit hati kan saya sudah jauh-jauh dari Depok, sampai ongkos pinjam uang ke teman saya, tapi setelah ketemu malah dia gak mau," kata Alif, Senin (4/2).
Polisi mengungkapkan, hubungan sepasang kekasih ini diawali dari perkenalan via FB pada Desember 2012. Setelah saling mengenal, keduanya kemudian menjalin asmara melalui FB dan Blackberry Messenger (BBM). Setelah menjalani pacaran satu bulanan, dengan bujuk rayu tersangka meminta korban untuk mengirim foto bugilnya. Korban yang percaya kemudian menuruti permintaan tersangka juga mengaku sebagai anggota Brimob Mabes Polri. Korban kemudian mengirimkan beberapa foto bugilnya melalui BBM kepada tersangka. "Tersangka awalnya juga memancing korban agar menceritakan masa lalu saat berpacaran dengan pria lain. Saling percaya, korban mengakui pernah berhubungan intim di masa lalu dengan pacarnya. Saat itulah tersangka kemudian mengajak agar korban mau berhubungan badan dengannya," ungkap Polisi. Setelah itu, menurut dia, keduanya bertemu di sebuah hotel di kawasan Merak, Cilegon setelah sebelumnya sepakat akan berhubungan intim. Namun, saat akan masuk hotel, korban berubah pikiran karena mengaku dihubungi temannya untuk meminta tolong servis laptop. Akhirnya, rencana itu pun batal. "Tersangka saat itu tetap memaksa korban untuk berhubungan. Akan tetapi, korban menolak dan meninggalkan tersangka. Dalam perjalanan pulang, korban menerima pesan singkat dari pelaku yang isinya mengancam. Tersangka mengaku kecewa. Ia mengatakan, kamu tidak mau ML sama saya. Tunggu saja pembalasannya," ujarnya, menirukan pesan singkat dari tersangka. Beberapa hari berselang, bak tersambar petir, korban mendapat kabar dari temannya bahwa ada akun facebook bernama "Irvy Pratama" yang memuat foto-foto syur korban dengan empat pose. "Korban langsung menghubungi tersangka. Akan tetapi, tersangka malah meminta uang Rp5 juta dengan jaminan akun facebook itu dihapus. Akan tetapi, korban hanya membayar Rp200.000 melalui transfer. Melihat akun facebook belum juga dihapus, korban kembali menghubungi tersangka, namun tersangka tetap meminta Rp5 juta. Oleh korban kemudian ditransfer Rp800.000. Tak kunjung dihapus, korban akhirnya melapor ke Polda Banten," ungkap Polisi
ARTIKEL LAINNYA BACK TO PENYADAP HANDPHONE |